Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap Indonesia sempat membuat guncangan di pasar internasional. Sebab Indonesia telah mendorong harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) internasional mencapai titik rekor.
Kenaikan harga CPO terjadi setelah Kementerian Perdagangan mengumumkan kenaikan kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO. Kenaikannya menjadi 30%, artinya naik 10% dari sebelumnya 20% dari volume ekspor.
"Pengalaman dari CPO dalam tiga minggu terakhir ini menunjukkan, ketika Indonesia kompak harga naik, ketika kita ingin mengendorkan, harga turun. Ketika kemarin saya umumkan DMO naik lagi jadi 30% itu harga CPO di-suspend dua kali di stock exchange," katanya dalam Pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2022, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? Karena naik 10% di-suspend, naik lagi 10% di-suspend. Jadi ini menunjukkan kita bisa mendikte dunia," lanjutnya.
Dengan melihat itu, artinya Indonesia bisa mendikte atau memegang kendali di pasar internasional. Lutfi berharap Indonesia bisa mengendalikan komoditas lain selain CPO, seperti barang hasil industri.
"Bukan hanya kelapa sawit di masa kini tapi nikel di masa mendatang, mudah-mudahan nikel mudah-mudahan diikuti bauksit aluminium dan juga copper bahan-bahan turunan yang akan menjadi penting di masa-masa mendatang," jelasnya.
"Maka dari itu kita mesti memastikan barang Indonesia menjadi pilar perekonomian dunia , tetapi bukan kita ditentukan dunia. Ini mesti kita pikirkan bersama-sama," ujarnya.
Lutfi mengatakan harga CPO internasional sempat mencapai rekor baru. Saat ini harga CPO di luar negeri dan dalam negeri sudah terpisah. Lutfi mengungkap harga CPO internasional sudah mencapai hampir Rp 23.000 per liter. Sedangkan di dalam negeri hampir Rp 16.000 per liter.
"Harga CPO dunia naik, harganya sempat di Kuala Lumpur 8.000 Ringgit rekor breaking. Pada saat bersamaan sebagai penghasil CPO terbesar dunia kita ingin men split antara harga internasional dan harga lokal. Tetapi di situ Kementerian Perdagangan melihat kita sudah biasa menghadapi mekanisme pasar," ucapnya.
Lihat juga Video: Mulai Besok! Eksportir Minyak Sawit Wajib Penuhi DMO CPO 30%