Sampoerna Buka Suara Soal Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 08 Jul 2022 11:49 WIB
Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan tarif baru cukai rokok jenis Kelembak Kemenyan (KLM). Menanggapi berita ini, PT HM Sampoerna Tbk. sebagai salah satu produsen yang mengeluarkan produk rokok KLM buka suara.

Sampoerna mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mendorong ekonomi nasional dan daerah. Perusahaan yang berdiri tahun 1913 ini menyebut akan beradaptasi dan mengedepankan inovasi di sektor industri tembakau.

"Tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (8/7/2022).

Sebagai informasi, Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan Sampoerna Maret 2022 lalu merupakan produk rokok yang masuk dalam kategori Kelembak Kemenyan. Artinya, Marlboro Crafted Authentic masuk ke dalam kategori rokok yang terdampak dari peraturan baru dari Menkeu.

KLM sendiri adalah jenis rokok dengan komposisi kelembak kemenyan tanpa memperhatikan jumlahnya, yang terdiri terdiri dari tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting dengan papir.

Sebagai informasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, KLM termasuk dalam industri kecil, mengingat produksinya yang hanya 37,2 juta batang pada tahun 2021.

Namun saat ini, terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang, sehingga pemerintah menganggap perlu mengaturnya demi menjaga keseimbangan pasar.

Nirwala mengatakan pemerintah mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022.

Pabrik yang memproduksi KLM lebih dari 4 juta batang rokok masuk ke kategori I dan dikenai tarif cukai Rp 440 per batang, dengan harga eceran Rp 780 per batang. Untuk produksi di bawah 4 juta batang rokok, KLM masuk ke kategori II dan dikenai cukai Rp 25 per batang, dengan harga eceran 200 per batang.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork