Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun draf Percepatan Swasembada Gula yang menuai banyak kritik karena memberikan kuota impor gula kepada badan usaha. Dalam rancangan Perpres Percepatan Swasembada Gula, ditargetkan Indonesia akan swasembada gula konsumsi pada 2025 dan gula rafinasi pada 2030.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, jika dalam rancangan aturan tersebut memuat impor gula, hendaknya menjadi perhatian masyarakat, apalagi kebijakan tersebut dikeluarkan di periode tahun politik seperti saat ini hingga 2024.
"Ini sebenarnya penyakit lama. Setiap tahun-tahun politik hampir semua komoditas impornya melonjak, termasuk gula. Baik itu pilkada bahkan sampai pemilu, karena (impor) ini uang yang sangat besar yang bisa digunakan untuk membiayai pemilu atau pilkada," ungkap Agus, dihubungi Rabu (19/10/2022).
Agus mengatakan, untuk menjaga agar penetapan kuota impor gula dari kecurangan alias hanya digunakan untuk membiayai kegiatan politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai masyarakat bisa melihat neraca komoditas. Dengan neraca tersebut, bisa diketahui berapa besar kebutuhan gula nasional.
"Dengan neraca komoditi ini kan kelihatan, kebutuhan gula nasional itu berapa, berapa produksinya dan kalau kurang berapa impor yang dibutuhkan, jadi benar-benar Presiden dan para menteri bisa melihat, kalau kuotanya ditetapkan berlebih kan bisa kelihatan, itu kuota sebesar itu mau diapakan sisanya? mau dilempar kemana sisanya, jangan sampai ke pasar becek yang bikin petani rugi," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai aturan terkait gula dari hulu hingga hilir, dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Perdagangan, Perindustrian hingga Pertanian semuanya punya aturan sendiri-sendiri terkait gula nasional, namun target swasembada gula tidak kunjung tercapai bertahun-tahun lamanya.
"Peraturan soal pergulaan di Indonesia ini sudah sangat banyak sekali, bahkan over regulated, kebanyakan dari Undang-Undang Perkebunan 2004 lalu direvisi 2014 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada PP nya juga, belum lagi kemenperin keluarin aturan, Kemendag, Kementan semuanya mengeluarkan aturan, sebentar lagi rencananya ada Perpres percepatan swasembada gula, terlalu banyak aturan dan target swasembada tidak kunjung tercapai," ungkap Khudori.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)