Sederet Catatan Kalau Pemerintah Mau Larang Rokok Dijual Ketengan

Sederet Catatan Kalau Pemerintah Mau Larang Rokok Dijual Ketengan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 07:30 WIB
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Penjualan rokok batangan alias ketengan akan dilarang oleh pemerintah tahun 2023. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Namun rencana ini menuai banyak penolakan dari para pedagang dan perokok yang membeli secara eceran.

Selain itu pemerintah juga diminta untuk bisa mengawasi jika memang larangan tersebut benar-benar dikeluarkan. Misalnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan larangan penjualan rokok secara ketengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata dia.

Dia mengungkapkan larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.

ADVERTISEMENT

Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi. "Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," ujar dia.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebut jika larangan penjualan ini bisa menggerus pendapatan pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengungkapkan omzet diprediksi bisa turun lebih dari 30%. Menurut dia penurunan ini karena penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok.

"Belanja rokok ini membutuhkan modal yang besar, namun marginnya tipis. Untuk warung atau toko yang menjual per bungkus, kisaran omzetnya mungkin 5-10% dari harga jual, sementara untuk yang biasa menjual grosir biasanya mengambil margin hanya 1-3%," kata dia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

"Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok," ungkapnya.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

"Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok," ungkapnya

Implementasi kebijakan ini dinilai Daniel juga bakal memicu masalah lain, misalnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi turut menggerus pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan-kemungkinan tersebut secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengimplementasi kebijakan ini.


Hide Ads