Hati-hati Pakai Baja Beton Tak Ber-SNI, Bangunan Bisa Ambruk!

Hati-hati Pakai Baja Beton Tak Ber-SNI, Bangunan Bisa Ambruk!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 16:50 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu bakal dimusnahkan atau dilebur, Kamis (12/1/2023).
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Kementerian Perdagangan dengan sejumlah instansi baru saja melakukan sidak produk baja tulangan beton yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di Tangerang, Banten. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, ada sejumlah bahaya jika baja tersebut beredar di pasaran dan digunakan untuk konstruksi.

Ia mengatakan, misalnya produk baja tulangan beton (BjTB) itu digunakan untuk konstruksi rumah atau bangunan lainnya, akan rawan runtuh atau rusak.

"Itu kalau pakai pada bangunan rumah atau bangunan kontruksi ada gempa sedikit misalnya tadi persyaratan baja konstruksi itu baja 10 nah dipakai baja 9,9 itu sudah ada ukurannya akhirnya rubuh," jelasnya di PT Long Teng Iron and Steel Product, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veri mencontohkan sejumlah konstruksi bangunan dan jembatan rubuh karena baja yang digunakan tidak sesuai SNI-nya.

"Jembatan rubuh di Jakarta waktu itu, itu kita ambil sampelnya kita uji. Tahunya nggak sesuai standar. Di cianjur gempa kita ambil (sampel bangunan) contohnya nggak sesuai standar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengimbau masyarakat juga jeli untuk memilih baja besi yang akan digunakan untuk konstruksi. Jangan sampai baja yang digunakan tidak sesuai SNI dan membahayakan diri.

Berdasarkan pantauan detikcom, sebanyak 2.302 ton yang disidak oleh Kementerian Perdagangan hingga Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri itu tidak sesuai SNI yang sudah dituliskan.

Pada label yang ditulis pada sudut-sudut baja yang dikumpulkan di pabrik Banten itu ada beberapa tipe baja. Misalnya tipe baja tulangan beton PB seharusnya syarat SNI bentuknya bundar dan harus rata, tetapi yang disidak itu bersirip. Selain itu, diameter yang digunakan hanya 6,97 mm, padahal standarnya 7,6-8,4 mm.

Kemudian ada lagi yang tipe P10, kalau standar SNI bentuknya harus bundar dan rata, diameternya 9,6 sampai 10,4 mm, kemudian penyimpangan kebundarannya seharusnya maksimum 0,56 mm, batas ulurnya 280-405 Mpa, dan kuat tariknya 350 Mpa.

Tetapi yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel Product, bentuknya bersitip, ukuran diameternya 6,97 mm, penyimpangan kebundaran 0,68 mm, batas ulur hanya 223,16 Mpa, dan kuat tariknya hanya 303,40 Mpa.

Lebih lanjut, Veri menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelasnya.

Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian," tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tak sesuai SNI seberat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.

Zulhas berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Penyidakan baja beton itu juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.




(ada/zlf)

Hide Ads