Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Dydik Rudy Prasetya tak memungkiri bahwa tembakau banyak ditekan dengan berbagi regulasi. Meski, demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan keberlangsungan petani dan membela kepentingan masyarakat.
"Kami melihat aturan yang ada saat ini memang lebih banyak pembatasannya. Disbun Jatim akan menjembatani antara petani tembakau dan pemerintah. Kami akan membela petani karena ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Disbun Jatim berusaha mendorong petani dalam meningkatkan kualitas tembakau, bagaimana menanam sesuai jadwal tanam yang tepat. Harapan kami petani lebih baik dan solid dalam mengembangkan tembakau di Jatim," tambah Dydik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar nasional. Jawa Timur berkontribusi sebesar 51,16% dari total produksi secara nasional sebesar 265.701 ton. Di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp. 104,56 triliun ini atau setara 63,42% dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional. Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80.000 tenaga kerja.
Untuk itu petani menolak keras aturan pengetatan produk rokok karena akan merugikan pendapatan dan lapangan kerja petani hingga masyarakat. Petani pun melayangkan sebuah petisi yang beriai sikap petani tembakau.
Pertama, menolak tegas pengaturan terkait pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP Kesehatan dan pengaturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) karena merugikan dan mematikan mata pencaharian petani di sentra tembakau nasional.
Kedua, menolak tegas rencana penerapan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini mempertimbangkan penerapan kemasan polos sangat merugikan para petani tembakau karena harga tembakau akan semakin tidak stabil, yang ujungnya berdampak pada minimnya serapan produksi petani.
Ketiga, meminta Presiden terpilih untuk menghentikan Kementerian Kesehatan melakukan pembahasan aturan-aturan pertembakauan serta wajib melibatkan unsur petani sebagai elemen hulu yang terdampak.
Keempat segala peraturan yang ditujukan di sisi hilir ekosistem tembakau juga memukul petani di sisi hulu, untuk itu setiap penyusunan harus mengakomodir masukan dan unsur petani di setiap sentra pertembakauan di Indonesia.
(ada/ara)