Kemenperin Mau Kaji Ulang Aturan TKDN

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 20:00 WIB
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengkaji ulang Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 terkait ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

"Kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin nomor 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut ada tiga skema bagi perusahaan produsen handphone untuk mendapatkan TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

"Permenperin 29/2017 ada tiga skema tadi itu, dan salah satunya skema inovasi, dan dalam skema inovasi itu kalau dia investasi untuk inovasi sekian rupiah itu dia memenuhi TKDN, dapat skor TKDN sekian. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," terangnya.

"Beda kalau dengan skema manufaktur, dia bangun pabrik di sini, kemudian produknya itu dihitung skor TKDN-nya. Atau juga skema ketiga, dia skema aplikasi, dilihat aplikasinya, dihitung nilainya ada sekian nilai aplikasinya, maka dia dapat skor TKDN sekian," jelas Febri lagi.

Febri mengatakan, rencana perubahan aturan TKDN ini ingin dilakukan karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah, khususnya untuk industri HKT.

"Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Ya kan bisa saja dilihat dari sisi komposisi sales, teknologi, dan juga jumlah industri yang bisa menyokong industri smartphone itu," sambungnya.

Lihat Video Pengamat: Konsumen dan Negara Dirugikan soal HP Tanpa TKDN masuk RI






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork