Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon menuding Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor. Pernyataan tersebut lantas direspons oleh Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mempertanyakan data apa yang digunakan Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon. Menurut Febri, impor terbesar TPT justru bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin.
"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," tegas Febri dikutip dari laman Kemenperin, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal. Semua itu tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin.
kem
"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban Persetujuan Impor (PI) dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPTterjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.
Febri menegaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi. Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian.
Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI). Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKIatau Verifikasi Kemampuan Industri.
Pada tahun 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton dibanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%).
Memasuki tahun 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim.
"Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023," urai Febri.
Ia juga mencatat bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. "Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," tegasnya.
Sementara itu, Febri turut menyampaikan bahwa apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki.
Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal Kemenperin dari berbagai praktik curang.
Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi di internal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum. Febri juga menyebut Kemenperin sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali.
Febri menutup dengan penegasan bahwa seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian Lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Lalu, Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Tonton juga video "Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal" di sini:
(acd/acd)