Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, Gula Kristal Rafinasi (GKR) dilarang digunakan untuk bahan baku produksi Gula Kristal Putih (GKP).
"Jadi diubah menjadi GKP dengan mungkin tambahan bahan penyatu dalam prosesnya. Nah padahal aturannya kalau GKR itu harus dipakai oleh industri pengguna, makanan minuman, industri jamu, jadi tidak boleh diubah menjadi GKP," tegasnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (29/9/2025).
Budi meyakini, revisi aturan pelarangan penggunaan GKR pada produksi GKP akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam pengkajian bersama kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Adapun aturan yang akan dibuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
"Akan melakukan (pelarangan), sekarang lagi dikaji, mudah-mudahan dalam waktu selesai," lanjutnya.
Pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan berbagai merek gula. Temuan Satgas Pangan terdapat enam merek dari 30 merek yang diuji di laboratorium ternyata mengandung GKR.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," tegasnya.
(ada/rrd)