Standar kualitas baja, kaca dan semen produksi Indonesia akan diakui negara ASEAN. Hal ini seiring dengan telah selesainya negosiasi dan ratifikasi Pengaturan Pengakuan Bersama untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi atau Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials (MRA-BCM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tujuan utama dari persetujuan ini untuk memberikan pengakuan bersama atas hasil pengujian atau sertifikasi bahan bangunan dan konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau LPK yang terdaftar.
"MRA ini berlaku di semua aktivitas perdagangan, di mana laporan uji atau sertifikasi digunakan sebagai dasar tindakan regulasi. Cakupan produk yang diatur dalam persetujuan ini mencakup bahan bangunan dan konstruksi, di mana saat ini cakupannya masih terbatas pada semen, kaca, dan baja," kata dia dalam rapat dengan Kementerian Perindustrian dan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).
Untuk implementasi ini diperlukan pengesahan persetujuan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Budi menyebut Perpres diperlukan karena pengesahan peraturan tersebut juga menggunakan instrumen pemerintah.
Terdapat sejumlah manfaat dari adanya pengakuan standar kualitas dari tiga produk konstruksi tersebut. Pertama, mengurangi hambatan teknis perdagangan, di mana dengan pengakuan timbal balik atas hasil uji dan sertifikasi dari LPK yang terdaftar, negara-negara tujuan tidak perlu mengulangi pengujian untuk barang impor dari ASEAN lainnya.
Kedua, mendorong perdagangan antar-ASEAN yang dalam hal ini mempermudah pergerakan produk bahan bangunan antar negara ASEAN karena tidak perlu sertifikasi ulang di negara tujuan. Ketiga, memperkuat infrastruktur teknis, di mana persetujuan ini mendorong pengembangan laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan akreditasi agar sesuai standar internasional.
"Selain itu (keempat) manfaat khusus bagi Indonesia diantaranya, memperkuat daya saing produk nasional, akses pasar lebih luas, dan peningkatan infrastruktur mutu nasional," ungkapnya.
Ditemui usai rapat, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan dengan MRA-BCM, standar produk baja, kaca, dan semen Indonesia akan diakui oleh negara ASEAN. Selain itu, Indonesia juga bisa mendapatkan produk serupa dari negara ASEAN lainnya dengan harga yang lebih murah, karena tidak perlu lagi melakukan uji atau standarisasi ulang.
"Ya ratifikasi itu sebenarnya adalah kesepakatan protokol di ASEAN untuk pengakuan bersama terhadap produk masing-masing negara anggota untuk tidak lagi diuji maupun disertifikasi di negara yang lain, negara anggota yang lain untuk produk kaca, semen dan baja. Jadi kita juga punya kesempatan untuk eksplor lebih mudah, lebih efisien, lebih murah karena masing-masing sudah tidak lagi mensyaratkan supaya produk yang diproduksi di Indonesia diuji maupun disertifikasi lagi di negara tujuan," ungkapnya.
Saat ini negara ASEAN yang telah menyelesaikan ratifikasi adalah Malaysia. Jadi, ketiga produk konstruksi Indonesia dan Malaysia telah diakui standarisasi atau kualitasnya oleh masing-masing negara.
"Malaysia yang pertama kali meratifikasi sekarang. Jadi selanjutnya negara-negara lain juga akan melakukan proses yang sama seperti kita melakukan ratifikasi apakah melalui parlemen mereka ataukah langsung oleh pemerintahnya," terangnya.
(ada/rrd)