Ini Bedanya Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal

Infografis

Ini Bedanya Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 22:00 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari.

Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal.

Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(dna/dna)

Hide Ads