Infografis

Pegawai Honorer Instansi Dihapus, Ganti Outsourcing

Cyntia Amelia - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 22:00 WIB
Foto: Honorer Dihapus (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - Tenaga honorer di setiap instansi pemerintah tidak akan ada lagi mulai 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork