Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.
Kebijakan yang telah berlaku mulai 1 Februari 2022 kemarin itu dimaksudkan untuk membuat harga minyak goreng di masyarakat lebih terjangkau.
Tonton juga Video: Dear Pak Mendag, Harga Minyak Goreng di Purwakarta Jauh dari Normal
(dna/dna)