Infografis

Lengkap! Cara, Syarat, dan Biaya Turunkan Daya Listrik

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 22:30 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta - Tarif listrik naik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk daya Rp 3.500 VA ke atas. Bagi pelanggan yang ingin turunkan daya listrik, layanannya pun tersedia. Informasi selengkapnya langsung cek infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork