Infografis

Kronologi Budi Said Gugat Antam cs Rp 1,1 T hingga Menang

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 21:01 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta - Seorang pengusaha dari Surabaya Budi Said akhirnya menang gugatan melawan PT Antam Tbk dan beberapa tergugat. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said, dan menghukum Antam beserta tergugat tanggung renteng memberikan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Informasi selengkapnya bisa dicek dalam infografis berikut ini.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork