Infografis

3 Larangan Keras buat Debt Collector, Dilanggar Masuk Bui

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 17 Okt 2022 22:39 WIB
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras debt collector melakukan 3 hal ini saat menagih utang. Apa saja? Langsung cek infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork