Infografis

Uang Logam Ditarik dari Peredaran Dijual Rp 100 Juta! Cek di Sini

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 05 Des 2023 23:17 WIB
Foto: Infografis/Denny Putra
Jakarta - Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran 3 uang rupiah logam sejak 1 Desember 2023. Ketiganya adalah uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.

Setelah ditarik, uang logam tersebut justru dijual mahal di toko online. Cek informasinya dalam infografis berikut ini. Langsung klik infografis di atas.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork