Infografis

Sanksi buat Perusahaan Telat atau Tidak Bayar THR

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 02:58 WIB
Foto: Denny Putra/Infografis detikcom
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD cair paling lambat H-7 Lebaran. Nah, bagi perusahaan yang telat atau tidak bayar THR, akan dijatuhi sanksi .

Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis di atas.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork