Emiten berkode ARTI ini sebenarnya bergerak investasi energi khususnya minyak dan gas (migas) dan real estate melalui anak usahanya PT Lekom Maras. Namun bisnis properti yang semakin dikembangkan itu ternyata juga pernah mengalami kendala.
Melansir dari situs resmi Pemkot Jakarta Selatan, proyek pembangunan hotel dan apartemen Ratu Prabu III di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu pernah disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal itu lantaran belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Saat itu Pemkot Jakarta Selatan langsung menyegel lokasi pembangunan proyek tersebut. Ternyata selain tidak berizin, pembangunan lantai basement Ratu Prabu III mengambil tanah jalan seluas 1.008 meter persegi yang sudah dibebaskan dalam proyek Tol Depok-Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari apartemen tersebut, perseroan menargetkan pangsa pasar kelas menengah ke atas, atau para pekerja di perusahaan besar di sekitar wilayah tersebut.