Menurut Basuki, penghentian sementara atau moratorium proyek infrastruktur melayang perlu dilakukan untuk evaluasi di saat kecelakaan konstruksi marak beberapa waktu belakangan ini. Evaluasi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini perintah presiden, untuk sementara dievaluasi," tegasnya.
Basuki mengatakan, penghentian sementara ini berlaku secara umum untuk berbagai proyek yang berbentuk melayang. Tidak hanya jalan tol, tetapi juga proyek LRT dan MRT.
"Seperti jalan tol layang, LRT, termasuk MRT," tandas dia. (eds/eds)