Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi PSN di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) kemarin.
Bandara Kediri bukan satu-satunya yang ditolak, melainkan ada tujuh proyek usulan di sektor perhubungan.
"Bandara Kediri, Bandara Sukabumi, pembangunan rel double track Sukabumi, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauhueni, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Ketapang," kata Budi di Komplek Istana.
Meski demikian, kata Budi, Presiden Jokowi memutuskan pula bagi proyek usulan tersebut tetap bisa setara dengan PSN melalui aturan baru.
"Jadi dari Bapak Presiden, apakah PP, apakah Perpres, ada satu bentuk keputusan yang memberikan kesempatan cara pembebasan tanah menggunakan UU 2 bukan hanya PSN tapi juga strategis tapi nggak perlu dimasukkan ke PSN," ungkap Budi.
Beleid baru ini, lanjut Budi, juga akan memberikan fasilitas seperti pembebasan lahan sebagai awal percepatan pembangunan.
"Iya ada satu permen, PP, Perpres yang memudahkan pembebasan tanah dan standar dalam menyelesaikan kerohiman," kata Budi. (ara/ara)