Kementerian PUPR Buka-bukaan Soal Jembatan Babat yang Ambrol

Kementerian PUPR Buka-bukaan Soal Jembatan Babat yang Ambrol

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 10:07 WIB
Kementerian PUPR Buka-bukaan Soal Jembatan Babat yang Ambrol
Foto: Eko Sudjarwo
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atas insiden ambruknya Jembatan Cincin Lama yang menghubungkan Lamongan dan Tuban.

Dirjen Bina Marga Arie Setyadi Moerwanto juga meminta pihak Kepolisian agar melakukan penegakan hukum atas perusahaan pemilik truk jika memang terbukti penyebabnya kelebihan beban. Bahkan dia meminta agar perusahaan tersebut melakukan ganti rugi.

"Kami sangat mendukung kepolisian mekakukan pengakan hukum. Kalau ketahuan bisa menghukum perusahan pemilik truk agar melakukan ganti rugi perbaikan jembatan," terangnya.

Pihaknya secara tegas melarang penggunaan jembatan yang melebihi kapasitas beban. Oleh karena itu penegakan aturan batas beban kendaraan yang melalui akan diperketat.

"Ini satu pelajaran yang mahal dan pil yang sangat pahit. Kebetulan bapak Menteri Perhubunhan dan Menteri PUPR sudah diskusi intens untuk memprofesionalkan jembatan timbang yang ada. Karena kelebihan beban ini kerugiannya banyak, pertama kerusakan jalan, sedangkan kalau di jembatan sangat fatal seperti ini," tegasnya.

Untuk itu pemerintah akan menggandeng badan survei atau pemeriksaan, pengawasan dan pengkajian baik dari swasta maupun BUMN untuk masuk dalam jembatan timbang. Hal itu diharapkan agar pengelolaan jembatan timbang semakin profesional.

"Supaya nggak ada yang lolos atau pungli di sana. ini akan dikerjasamakan dengan profesional. Karena kejadian seperti ini kan harus mengeluarkan biaya ekstra perbaikannya terlebih lagi ada korban meninggal," tambahnya.

Meski begitu, Arie mengatakan bahwa jembatan timbang merupakam wewenang dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun, dia juga mengusulkan agar kendaran besar yang membawa beban melebihi batas tidak didenda tapi diturunkan barang bawaannya sampai batas ketentuan.

Hide Ads