Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LRT Sumsel Kementerian Perhubungan Suranto menampik bahwa proyek kereta ringan pertama di Sumatera Selatan ini bukan pemborosan meskipun menggunakan uang negara.
Dia bilang, penggunaan dana APBN merupakan amanat dari Perpres Nomor 116 Tahun 2015 dan Perpres 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan. LRT Palembang juga dibangun sebagai infrastruktur transportasi penunjang gelaran akbar Asian Games.
"Karena Perpres dasarnya untuk penggunaan APBN dan mendukung kegiatan Asian Games sama halnya seperti LRT Jabodebek," kata Suranto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Suranto mengatakan, pernyataan yang menilai pembangunan LRT Palembang sebagai tindakan pemborosan uang negara pun kurang tepat.
Oleh karena itu, dia menganggap proyek kereta ringan LRT Palembang bukan hal pemborosan uang negara. Apalagi, nilai investasinya turun menjadi Rp 10,9 triliun dari sebelumnya Rp 12,5 triliun.
"Kalau dari kami bukan pemborosan, karena manfaat secara ekonomi bagi masyarakatnya besar," tutup dia.