Suranto mengatakan pemenuhan nilai investasi LRT Palembang dengan APBN tertuang pada aturan dasarnya. Yakni Perpres Nomor 116 Tahun 2015 dan Perpres 55 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
"Karena Perpres dasarnya untuk penggunaan APBN," kata Suranto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Selain itu, penggunaan dana APBN juga sebagai bentuk dukungan perhelatan akbar Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta-Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT