Menurutnya, hal ini jelas tidak tepat dan sesat dalam berpikir. Lantaran, kebijakan yang diambil Ahok patut diduga banyak melanggar peraturan perundangan. Diantaranya, adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Serta menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah dan juga tentang Hibah yang harus dicatat dalam APBN/ APBD.
"Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya," ujarnya.
"Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide Sandiaga Uno. Apalagi, kebijakan Ahok ini malah patut diduga terindikasi melanggar peraturan perundangan," tutup Suhendra.