Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan bahwa beberapa jalan tol sudah selesai proses penilaian dan evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Danang mengatakan semua tol tinggal menunggu tanda tangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saja.
"Semua itu udah diserahkan ke Pak Menteri. Perhitungan semuanya, simulasi dan sudah ada rencana angka tarifnya juga. Udah ada semua tinggal koordinasi sama Pak Menteri," kata Danang di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin malam (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan, Basuki masih ingin melakukan pengecekan terakhir ke beberapa tol yang tarifnya akan naik. Meski begitu dia memastikan, tarif tol yang terjadwal naik 2019 akan selesai penyesuaiannya Kuartal I 2020.
"Mungkin Pak Menteri juga mau cek sendiri, kita tunggu. Biasanya kalau ada kegiatan kontruksi kayak perbaikan pelebaran itu akan ditunda. Pasti, pasti Kuartal I," ungkap Danang.
Pengelola tol memang diberikan kesempatan untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun, pengelola tol harus memenuhi evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Penetapan SPM sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.
Klik halaman selanjutnya