Tarif Baru Tol Gempol-Pandaan
Tarif Tol Gempol-Pandaan mengalami penyesuaian mulai 31 Januari mendatang. Tarif golongan I dan II mengalami kenaikan. Sementara tarif golongan III, IV dan V mengalami penurunan.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1250/KPTS/M/2019. Yakni tentang penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap I (Gempol 1C-Pandaan 1C).
"Tarif baru ini berlaku mulai tanggal 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB," kata Sumantri, Manager Traffic Management & Asset Tol Gempol-Pandaan kepada detikcom.
Sumantri menyakini, penyesuaian tarif tol tak akan berpengaruh pada pengguna tol. Pasalnya selain kenaikan, juga ada penurunan.
"Kenaikannya juga tak tinggi, sekitar Rp 500," terang Sumantri.
Berikut perbandingan tarif lama dan tarif baru Tol Gempol-Pandaan:
Tarif baru:
Dari Gempol IC ke Gempol JC; Golongan I Rp 3.000, Golongan II-III Rp 5.000, Golongan IV-V Rp 6.000.
Dari Gempol JC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 8.500, Golongan II-III Rp 14.000, Golongan IV-V Rp 17.500.
Dari Gempol IC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 11.000, Golongan II-III Rp 18.500, Golongan IV-V Rp Rp 23.500
Tarif lama:
Dari Gempol IC ke Gempol JC; Golongan I Rp 2.500, Golongan II Rp 4.000, Golongan III Rp 5.500, Golongan IV Rp 7.000, Golongan V Rp 8.000
Dari Gempol JC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 12.000, Golongan III Rp 16.000, Golongan IV Rp 19.000, Golongan IV Rp 23.000
Dari Gempol IC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 10.500, Golongan II Rp 16.000, Golongan III Rp 21.000, Golongan IV Rp 26.000, Golongan V Rp 31.000
(das/ang)