Bahayakan Proyek Konstruksi, Impor Baja Ilegal Harus Ditindak Tegas

Bahayakan Proyek Konstruksi, Impor Baja Ilegal Harus Ditindak Tegas

Dana Aditiasari, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2020 17:13 WIB
Kementerian Perdagangan mengamankan 2 juta batang baja tulangan beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, di Balaraja, Banten. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil Produksi PT SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Kemendag.
Ilustrasi Baja Tak ber-SNI (Foto: Selfie Miftahul Jannah)

Sebagai informasi, Polisi telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

PT GIS bisa melakukan impor karena mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan ijin dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perjalannya terungkap bahwa dasar pemberian rekomendasi dan ijin itu didasari dari purchase order (P0) palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Dirut PT Gunung Baja Konstruksi (GBK) Ken Pangestu memastikan bahwa perusahaannya tidak pernah menerbitkan purchase order (PO) sebagai dasar pengajuan impor besi siku dari Thailand.

"Saat diperiksa polisi saya disodori data PO yang nilainya mencapai Rp 2 triliun. Kami tidak pernah keluarkan PO sebanyak itu," jelasnya.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktek semacam ini.

ADVERTISEMENT

"Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melakukan zero kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Apalagi saat ini pemerintah ingin menciptakan kemandirian bangsa. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industry dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain," tegasnya.

Guna mencegah hal itu berulang, menurut Yanuar, garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sidak di tataran pasar. Hal ini berhak dilakukan oleh Kemendag. Pasalnya banyak sekali pelaku-pelaku baja di lapangan banyak sekali. Hal ini meenurutnya bisa mendorong pengurangan volume produk yang tidak berkualitas atau bahkan ilegal.

"Saya pikir sidak pasar perlu dilakukan untuk mengurangi volume kualitas yang diturunkan atau ilegal," tegasnya.



Simak Video "Video: Wanita di Batam Bunuh Kekasih gegara Kesal Uangnya Dipakai Judol"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads