Sebagai informasi, Polisi telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).
PT GIS bisa melakukan impor karena mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan ijin dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perjalannya terungkap bahwa dasar pemberian rekomendasi dan ijin itu didasari dari purchase order (P0) palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dirut PT Gunung Baja Konstruksi (GBK) Ken Pangestu memastikan bahwa perusahaannya tidak pernah menerbitkan purchase order (PO) sebagai dasar pengajuan impor besi siku dari Thailand.
"Saat diperiksa polisi saya disodori data PO yang nilainya mencapai Rp 2 triliun. Kami tidak pernah keluarkan PO sebanyak itu," jelasnya.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktek semacam ini.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melakukan zero kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Apalagi saat ini pemerintah ingin menciptakan kemandirian bangsa. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industry dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain," tegasnya.
Guna mencegah hal itu berulang, menurut Yanuar, garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sidak di tataran pasar. Hal ini berhak dilakukan oleh Kemendag. Pasalnya banyak sekali pelaku-pelaku baja di lapangan banyak sekali. Hal ini meenurutnya bisa mendorong pengurangan volume produk yang tidak berkualitas atau bahkan ilegal.
"Saya pikir sidak pasar perlu dilakukan untuk mengurangi volume kualitas yang diturunkan atau ilegal," tegasnya.
Simak Video "Video: Wanita di Batam Bunuh Kekasih gegara Kesal Uangnya Dipakai Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)