sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan saat ini memang pihak Pemprov mengusulkan yang bersifat non permanen.
Yaitu hari minggu jam 06.00-09.00. "Itu sedang dipelajari dan dibuatkan rekomendasi teknis ke Pak Menteri PUPR," kata Danang saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menjelaskan saat ini BPJT sudah memiliki standar sendiri terkait lintasan sepeda di jalan tol tersebut.
Dia menyebut jalan layang non tol Casablanca saja dilarang untuk motor lewat, karena terpaan angin samping. Sementara jalan tol Cawang-Tanjung Priok berada di atas jalan non tol.
Djoko menjelaskan faktor keselamatan juga harus menjadi perhatian utama, kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60km per jam. Juga tidak diganggu parkir di tepi jalan.
Kembali ke Djoko, dia menyebut BUJT punya kewajiban mengoperasikan tol dalam kurun waktu tertentu, jangan sampai gara-gara ada jalur sepedamenyebabkan pihak BUJT merugi karena tidak cukup uang untuk membayar besaran konsesinya.
"Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," jelas dia.
Simak Video "Heboh! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Diduga WNA"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)