Jakarta -
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Melalui beleid ini, pemerintah ingin mengatur kembali tata ruang kawasan perkotaan tersebut yang dirasa perlu perbaikan karena sudah 12 tahun tak diubah.
Berikut fakta-fakta seputar rencana Jokowi merombak Jabodetabek-Punjur:
1. Digabung Jadi Kawasan Metropolitan Berkelas Dunia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada sebuah konferensi pers, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan maksud dan tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut. Melalui Perpres ini, pemerintah berupaya mewujudkan peran Jabodetabek-Punjur sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
"Maka Perpres ini diharapkan akan mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ada selama ini sehingga penataan wilayah Jabodetabekpunjur menjadi lebih efektif di masa yang akan datang," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, di Jakarta Jumat (12/6/2020).
Sederhananya, pemerintah punya cita-cita besar membenahi segala permasalahan yang dihadapi oleh kawasan ini, agar ke depan kawasan ini bisa disandingkan dengan kota metropolitan di negara-negara maju lainnya.
"Intinya agar pembenahan di kawasan megapolitan Jakarta (istilah lain untuk Jabodetabek-Punjur) lebih efektif dan terintegrasi, sebagaimana layaknya pembangunan di metropolitan-metropolitan dunia," kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Wisnubroto Sarosa kepada detikcom, Rabu (9/9/2020).
2. Untuk Benahi Berbagai Masalah Mulai dari Banjir hingga Kemacetan
Adapun masalah yang hendak dibenahi lewat perpres ini adalah terkait beberapa isu strategis yang selama ini tak terselesaikan dengan baik. Salah satunya terkait masalah penanganan banjir.
"Penanganan megapolitan Jakarta (istilah lain untuk Jabodetabek-Punjur) tidak bisa hanya dilakukan oleh BKSP (badan kerjasama pembangunan) Jabodetabek yang merupakan forum koordinasi 3 Gubernur, karena pengelolaan kawasan tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat. Contoh kasus banjir awal 2020 terdapat perbedaan persepsi antara Gubernur DKI dengan Menteri PUPR, padahal 49% anggaran penanganan banjir ada di (Pemprov) DKI Jakarta," ucap Wisnubroto.
Isu strategis lainnya yang perlu dibenahi dari kawasan ini adalah masalah kemacetan.
"Selain itu, telah dibentuk BPTJ/Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, melalui Perpres, yang menangani masalah transportasi dan kemacetan, yang sebagian besar ditangani dengan anggaran pemerintah pusat," sambungnya.
Lalu, isu strategis lainnya yang perlu dibenahi dari kawasan ini adalah terkait sampah dan sanitasi.
"Masalah persampahan juga dihadapi oleh semua pemerintah daerah kabupaten/kota, bukan hanya Jakarta yang perlu penanganan secara terintegrasi. Pemerintah pusat mengupayakan ada pihak swasta terlibat dalam penanganan sampah, bukan hanya untuk Bantargebang dan Sunter di DKI saja," tambahnya.
Selanjutnya, terkait peraturan antar pemerintah daerah mulai dari kawasan hilir dan hulu yang dianggap masih sangat berantakan.
"Perlu adanya terobosan-terobosan peraturan, misalnya terkait transfer anggaran dari pemda di kawasan hilir (Jakarta, Bekasi, Tangerang) ke pemda di kawasan hulu (Bogor, Cianjur, Lebak), yang perlu diatur melalui peraturan Menteri Keuangan dan/atau Mendagri," tuturnya.
3. Bakal Dibentuk Tim Khusus buat Rombak Jabodetabek-Punjur
Untuk mempercepat target tersebut, Sofyan mengusulkan agar segera dibentuk tim khusus yang melibatkan kerja sama antar daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Tim khusus ini diberi nama Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
"Kita perlu lakukan pemantapan kelembagaan serta operasionalisasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," ujar Sofyan.
Untuk diketahui, penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah diupayakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur yang merupakan badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan pemerintah pusat.
"Untuk melakukan perluasan dan penguatan ruang lingkup, tugas dan wewenang, tata kerja, dan kapasitas dari BKSP, diperlukan pengintegrasian posisi BKSP Jabodetabek-Punjur ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur guna menghindari adanya dualisme kelembagaan terhadap fokus atau substansi dan wilayah yang sama," tuturnya.
Nah, yang membedakan antara BKSP dan Tim Koordinasi tersebut adalah pelibatan pemerintah pusat dan daerah serta anggota pendukung lainnya.
"Tim koordinasi ini akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi earmark anggaran. Tentunya tim koordinasi antara pusat dan daerah dibantu oleh Tim Pelaksana, Pokja Sektoral, dan Project Management Office (PMO)," tambahnya.
4. Sri Mulyani hingga Anies Baswedan Bakal Masuk Tim Khusus Jabodetabek-Punjur
Tim khusus ini nantinya bakal dipimpin oleh Sofyan Djalil bersama beberapa Menteri lainnya dan 3 Gubernur.
"Tim Koordinasi diketuai oleh Menteri ATR/BPN (sebagai menteri yang punya portofolio bidang penataan ruang), dengan anggota beberapa menteri dan tiga gubernur. Di dalam Tim Kooordinasi ada Project Management Office(PMO) yang bekerja hari per hari untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi," ungkap Wisnubroto.
Siapa sajakah menteri yang dimaksud?
"Ada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi," tambahnya.
Lalu, untuk 3 gubernur yang dimaksud terdiri dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Tim Koordinasi ini juga diisi dengan beberapa anggota lainnya yang terdiri dari Walikota Tangerang, Walikota Tangsel, Bupati Tangerang, Bupati Lebak, Walikota Depok, Walikota Bogor, Walikota Bekasi, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, dan Bupati Cianjur.
Simak Video "Video Top 5: Dimas Anggara Gampar Keisha hingga Vadel Akui Kesalahannya"
[Gambas:Video 20detik]