Sementara itu, mengutip data dari KemenPUPR, Sekjen Gapensi Andi Rukman menambahkan ada 3 hal aspek dalam pelaku usaha konstruksi yaitu peluang proyek, perizinan dan modal kerja. Ketiga hal tersebut yang perlu dilihat oleh pemerintah agar pelaku usaha nasional dapat berdaya saing di era persaingan terbuka dan globalisasi ini.
Dari sisi pelaku usaha di setiap lini sektor konstruksi hingga ke rantai pasok, kondisi pandemic sejak awal maret lalu sangat tidak menguntungkan dan perlu langkah cermat agar dapat melalui krisis ini dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Pelaku usaha membutuhkan kesempatan dan dukungan dari pemerintah agar dapat bounce-back pada Quartal 4 2020 dan Tahun Fiskal 2021. Seperti yang diketahui bajet infrastruktur pemerintah pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 400 truliun yang sudah dianggarkan.
Maka perlu roadmap yang jelas terhadap pengalokasi dana tersebut khususnya apa terdapat pengalokasian bagi pelaku usaha nasioan dan rantai pasok nasional yang akan dapat terus berkonstribusi bagi pembangunan infrastruktur nasional.
Andi Rukman menggarisbawahi seperti pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) haruslah mengutamakan pelaku usaha nasional serta menggunakan produk atau bahan meteria seperti baja, semen, batu nasional tujuannya agar rantai pasok nasional dapat berdaya saing menghadapi material-materil dari luar negeri yang selalu ini sulit bersaing.
Selain itu, Andi Rukman menyatakan dalam proses tender yang selama ini selalu menjadi momok bagi pelaku usaha. Harus ada standar minimum harga yang akan di tawarkan agar pelaku usaha tetap untung dan kualitas proyek yang dilaksanakan tetap berkualitas.
Pemerintah dan BUMN tidak boleh lagi menawar 80% dan hanya fokus yang memberikan proyek kepada pelaku usaha yang memberikan penawaran yang lebih rendah karena indicator kesuksesan tidak hanya dari penawaran proposal melainkan kesuksesan proyek dan kualitas jangka panjang.
(dna/dna)