PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyiapkan 7 paket transaksi untuk melepas kepemilikan 9 ruas jalan tol yang berada di bawah anak usahanya PT Waskita Toll Road. Seluruh transaksi tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2021.
Director of Business Development & QSHE Waskita Karya Fery Hendriyanto menerangkan, sebagian dari paket transaksi yang akan diselesaikan tahun depan merupakan transaksi yang telah dimulai di tahun 2020.
"Sebelumnya kami berencana untuk melepas 4 ruas lagi di akhir tahun ini, namun dikarenakan pandemi COVID-19, transaksinya masih dalam proses. Kami tetap optimis target selesai pada awal tahun 2021," kata Fery dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2021, Waskita berencana melepaskan setidaknya 9 ruas tol di mana 3 ruas merupakan ruas tol yang berlokasi di area Jabodetabek, 1 ruas terletak di provinsi Jawa Barat, 2 ruas berada di Sumatera, 2 ruas bagian dari jaringan Tol Trans Jawa, dan ditambah 1 ruas yang terletak di Jawa Timur.
Total panjang dari seluruh ruas yang akan dilepas mencapai lebih dari 480 km. Waskita memperkirakan seluruh ruas yang akan dilepas dengan nilai sekitar Rp 10 - 11 triliun.
"Selain adanya penerimaan kas, lewat divestasi Waskita juga akan mengurangi utang dari ruas tol yang tidak lagi terkonsolidasi," jelas Fery.
Bagaimana skema penjualannya? Lihat di halaman berikutnya.
Lebih lanjut Fery pun mengatakan bahwa Waskita akan menggunakan beberapa skema pelepasan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa ruas yang akan dilepas dengan skema share swap atau tukar saham.
"Kami juga membuka tender dan menerima penawaran investor untuk beberapa ruas tol serta menggunakan instrumen RDPT," tuturnya.
Fery juga menjelaskan bahwa hampir semua ruas tol yang akan dilepas telah memiliki calon investor yang berminat dan saat ini tengah melakukan proses due diligence dan valuasi.
"Selain investor infrastruktur atau lembaga keuangan pada umumnya, ruas tol Waskita Karya juga masuk dalam rencana investasi dari Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI)," kata Fery.
(acd/ang)