Jadwal operasional MRT Jakarta kembali diubah mulai Sabtu, 24 Juli 2021. Penyesuaian jam operasional dilakukan dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.
Berikut jam operasional terbaru MRT Jakarta:
- Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.
- Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Jarak antar kereta (headway):
- Weekdays (hari kerja) tiap 10 menit.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur tiap 20 menit.
"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta)," demikian informasi dari pihak MRT Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Pihak MRT Jakarta menyatakan terus melakukan implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta melakukan berbagai langkah adaptif untuk mendukung pemerintah dalam penanggulangan pandemi.
Selain itu, pihak MRT Jakarta memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat.
Baca juga: Pengumuman! Ada Vaksin Gratis di Stasiun MRT |
Lihat juga Video: Hari Pertama Penerapan STRP di Transportasi Umum Berjalan Lancar
Simak Video "Video Foke ke Rano: Bilang Koster, yang Bikin MRT Jakarta Itu Gue"
(toy/das)