Unek-unek warga
Dari unek-unek warganya, selain ganti rugi, warga juga menginginkan direlokasi tidak jauh dari kampung. Atau tempat relokasi berada di sebelah desa yang tidak jauh dari proyek BG Karangnongko. Hanya saja wilayah yang dipilih warga itu adalah wilayah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang saat ini dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keinginan warga, lokasi relokasi tidak jauh dari proyek bendungan. Agar warga juga bisa merasakan manfaat pembangunan bendungan. Relokasi bergeser tidak jauh dari desa ini, atau di kawasan KHDTK," terangnya.
Purwondo pun meminta kepada pemerintah pusat agar proses relokasi berjalan terlebih dahulu sebelum proyek bendungan berjalan. Seperti rumah, fasilitas umum, akses jalan, jaringan listrik sudah terpenuhi dilokasi relokasi.
"Terakhir, sudah tergambar untuk perumahan warga. Tapi anehnya dari denah itu warga belum tahu. Jadi yang dulu warga tahu rumah yang tergenang, wilayah yang terdampak direlokasi dan dibiayai pemindahannya. Dan warga tinggal menempati rumah tempat tinggal baru. Mungkin semacam itu," ungkapnya.
![]() |
Purwondo juga meminta kepastian kapan proyek tersebut akan dilaksanakan, sebab hal itu menjadi pertimbangan anggaran dana desa dialokasikan untuk membangun apa.
"Tau sendiri lokasi infrastruktur dalam desa juga jelek. Tiwas nanti saya bangun tahu-tahu proyek berjalan. Kan jadi mubazir uang yang digunakan untuk membangun karena pada akhirnya ditenggelamkan," jelasnya.
Menanggapi lokasi relokasi berada di lahan KHDTK, UGM melalui Dosen Fakultas Kehutanan, Teguh Yuwono mengatakan, pihaknya mempersilahkan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ditempati sebagai tempat relokasi terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Karena selama ini UGM hanya bersifat hak pengelola KHDTK.
"Kalau dari kami silahkan ditempati, namun keputusan tidak berada di kami. Pengambilan keputusan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika nanti Kementerian memberikan ijin kami persilakan, karena kami sifatnya adalah sebagai hak pengelola. Kami siap mengikuti segala proses yang ada," kata Teguh saat dihubungi detikcom.
Teguh menjelaskan wilayah KHDTK yang dikelola UGM seluas 10 ribu Hektare lebih. Jika direlokasi dan pemerintah pusat mengijinkan dia berasumsi pemerintah akan memberikan ganti lahan untuk rumah beserta pekarangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun tidak untuk lahan sawah yang dimiliki warga, Teguh menafsirkan warga hanya memiliki hak garap lahan di tengah hutan, bukan hak milik.
"Kalau untuk relokasi rumah, fasum dan fasos saya kira pasti akan diberikan ya. Namun untuk sawah, warga bisa memanfaatkan uang ganti rugi atau untung yang diberikan pemerintah untuk membeli sawah di lokasi desa tetangga misalnya. Tapi bukan berarti warga tidak boleh menggarap lahan hutan. Hanya saja sifatnya hak garap bukan hak milik. Sebab wilayah hutan di Jawa ini luasnya sudah terbatas. Kalau pendapat pribadi, saya tidak setuju jika beralih menjadi sawah hak milik ," kata Teguh Ketua tim pengelola KHDTK UGM.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video: Setop Sebut Rumah Kami Kampung Janda