Saat melintasi jalan bebas hambatan alias tol, pasti sempat berpikir kenapa harus bayar untuk melintasi jalan tol. Paling tidak terpikirkan apakah ada jalan tol yang gratis selain saat uji coba?
Jawabannya ada lho, bahkan di Indonesia. Ya deretan jalan tol yang kini gratis memang sudah menjadi jalan biasa. Tapi dulunya jalan ini dipungut tarif.
Berikut daftar tol di RI yang dulunya bertarif dan kini gratis:
1. Jembatan Tol Suramadu
Jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) ditetapkan gratis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018 silam. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura
Jembatan melintasi beberapa era kepresidenan. Awalnya digagas Soekarno, lalu disikapi Soeharto, dibangun Megawati, dan diresmikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jembatan Suramadu investasinya ditaksir mencapai Rp 2,82 triliun. Namun berdasarkan informasi berbagai sumber, ternyata biaya pembangunan Suramadu menjelang diresmikan penggunaannya oleh Presiden SBY mencapai sekitar Rp 4,5 triliun.
Sebelum digratiskan, jembatan tol Suramadu memiliki tarif dari golongan I hingga V berkisar Rp 15.000-45.000.
2. Jalan Layang Tol Wonokromo
Jalan layang Wonokromo-Surabaya sebelumnya sempat berstatus sebagai tol dan dikenakan tarif. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol yang diteken Soeharto.
Beroperasinya jalan layang Wonokromo sebagai tol hanya berlangsung lima tahun. Pada 1986, Soeharto memutuskan untuk menggratiskan tol tersebut.
Melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986, Soeharto memutuskan untuk mencabut status jalan tol untuk jalan layang Wonokromo.
Lihat juga video 'Daftar Ruas Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru':
Masih ada lagi lho di halaman berikutnya.
(das/ara)