Dicecar Komisi V Soal Bendungan Bener-Konflik Wadas, Ini Jawaban PUPR

Dicecar Komisi V Soal Bendungan Bener-Konflik Wadas, Ini Jawaban PUPR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 20:15 WIB
Mengintip Megaproyek Bendungan Bener, Bendungan tertinggi di Indonesia
Proyek Bendungan Bener di Purworejo/Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta -

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko dikritik habis-habisan soal proyek Bendungan Bener oleh Komisi V DPR RI. Proyek ini menjadi buah bibir karena memicu konflik di Desa Wadas.

Konflik terjadi ketika masyarakat menolak tanahnya dijadikan tambang batu andesit. Tambang itu rencananya menyuplai andesit yang jadi material pembangunan Bendungan Bener.

Proyek Bendungan Bener dan tambang andesit di Desa Wadas berada di bawah tanggung jawab Ditjen SDA Kementerian PUPR. Jarot pun mendapatkan sederet kritik pada saat sesi pendalaman rapat kerja hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diberikan waktu bicara, Jarot menjelaskan tidak semua wilayah Desa Wadas bakal dibebaskan untuk pertambangan andesit. Dia bilang wilayah Desa Wadas menjadi salah satu bidang yang akan dibebaskan dalam struktur proyek Bendungan Bener.

Rinciannya, ada 579 bidang tanah di Desa Wadas yang jadi target pembebasan lahan untuk tambang batu andesit. Jarot menjelaskan ada 346 pemilik bidang tanah setuju untuk membebaskan lahannya untuk pertambangan andesit.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, 94 pemilik menolak mentah-mentah tawaran pembebasan tanah. Sisanya, masih ragu-ragu apakah akan memberikan tanahnya atau tidak. Pengukuran tanah untuk dibebaskan hanya dilakukan pada bidang tanah yang disetujui pemiliknya untuk dibebaskan.

"Kita yang setuju ada 346 bidang, nah yang sudah diukur kemarin 318 bidang. Sedangkan yang tidak setuju kurang lebih 94 bidang dan itu tidak kita ukur. Yang sisanya masih abu-abu, masih ragu-ragu juga tidak diukur," papar Jarot dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (15/2/2022).

Jarot juga menegaskan tidak ada sama sekali proses penambangan yang dilakukan di daerah Wadas saat ini. Prosesnya baru hanya pengukuran tanah pada bidang tanah yang disetujui pemiliknya untuk dilepas.

"Kami tegaskan belum ada proses penambangan dan lain-lain di daerah Wadas," sebut Jarot.

Jarak antara Desa Wadas dengan lokasi utama proyek sendiri jaraknya sekitar 10-11 kilometer (km). Ada dua bagian area pada lokasi utama proyek, yaitu area genangan dan area tubuh bendungan. Pembebasan lahan di area utama proyek sudah mencapai 85%.

"Untuk area konstruksi utama, ada area genangan dan tubuh bendungan. Di sana ada 4.659 bidang yang harus dibebaskan dan alhamdulillah sudah terbayar 85%," ungkap Jarot.

Kritik Komisi V DPR RI berlanjut ke halaman berikutnya.

Kritik soal konflik Wadas sendiri datang langsung dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Dia heran mengapa pemerintah memaksakan kehendak untuk mengambil material batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Padahal menurutnya, material itu bisa didapatkan di tempat lain.

Dia menyebut langkah pemerintah yang mau menyulap Desa Wadas menjadi tambang batu andesit sebagai upaya pemaksaan pengambilan tanah masyarakat.

"Masalah Wadas ini riuh sekali. Cari material kok maksa orang? Ini orang punya tanah, punya lahan, kenapa kok jadi dipaksa pak. Kan bukan cuma di situ materialnya," ungkap Lasarus.

"Di Kalimantan sana orang beli batu dari Merak pak. Selesai juga pak jalannya itu, nggak perlu memaksa," tegasnya.

Menurut Lasarus, seharusnya pembangunan Bendungan Bener tak harus mengambil material dari Desa Wadas. Apalagi sampai harus ramai-ramai menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat sekitar.

"Bendungan Bener ini tidak harus ambil dari situ (Desa Wadas) materialnya. Kok sampai aparat berbondong ke sana? Nggak elok pak dilihat masyarakat," kata Lasarus.

Anggota komisi lainnya, Sudewo juga mempertanyakan keputusan pembuatan tambang batu andesit di Desa Wadas. Dia menyoroti masalah analisis lingkungan alias AMDAL dari pembuatan tambang batu andesit di Desa Wadas.

Dari info yang didapatkannya memang Kementerian ESDM sudah memberikan izin perlakuan khusus untuk membuka penambangan di Desa Wadas. Namun, tetap saja analisis lingkungan harus menjadi hal yang penting diperhatikan.

"Yang jadi pertanyaan itu kalau hanya berdasarkan Surat Kementerian ESDM apa sudah cukup untuk penambangan? Proses AMDAL-nya memang sudah sepeti apa? Berbagai pihak, baik di internal komisi VII juga tanyakan ini, Walhi tanyakan ini juga, AMDAL-nya bagaimana," ungkap Sudewo.

Dia menegaskan analisis lingkungan harus dilakukan dan diselesaikan apabila mau membuka tambang di Desa Wadas.

"Boleh dapat perlakuan khusus, tapi nggak boleh abaikan Amdal. Karena konteks pembangunan saja mesti clear AMDAL-nya, begitu juga pengambilan material di Wadas," tutur Sudewo.


Hide Ads