Tarif Tol Dalam Kota hingga Bali Mandara Naik Mulai Hari Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 26 Feb 2022 09:46 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Bali Mandara naik per hari ini, 26 Februari 2022. Tarif baru mulai berlaku pada pukul 24.00 waktu setempat. Berapa tarif barunya?

Tarif Tol Dalam Kota naik gopek alias Rp 500, berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (26/2/2022).

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Tarif Tol Dalam Kota:

  • Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  • Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Tarif Tol Bali Mandara juga naik. Cek di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Catat! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Akan Naik Sebentar Lagi






(toy/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork