Operator Telekomunikasi Apresiasi Pemerintah Tata Kabel Bawah Laut

Operator Telekomunikasi Apresiasi Pemerintah Tata Kabel Bawah Laut

Hanifa Widyas - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2022 21:35 WIB
KKP
Foto: KKP
Jakarta -

Langkah pemerintah menata pemasangan pipa/kabel bawah laut mendapat apresiasi dari operator telekomunikasi. Pemasangan pipa/kabel ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14/2021 tentang Alur dan Pipa Bawah Laut Sistem Komunikasi.

Perusahaan infrastruktur digital terintegrasi Biznet Networks mengungkapkan pihaknya yang tengah bersiap melakukan ekspansi pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut ke wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Tahun ini kami ekspansi ke Sumatera dan selanjutnya ke arah Kalimantan," ujar Vice President Network PT Biznet Agus Arianto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Dalam acara talkshow Bincang Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara daring, ia mengungkapkan pihaknya akan menggelar kabel telekomunikasi segmen Anyer-Kalianda, Sungsang, dan Muntok untuk wilayah Sumatera. Sementara segmen untuk wilayah Kalimantan akan dilakukan pemasangan kabel dari Sungai Liat sampai Sungai Kakap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kami berencana seperti itu karena kami akan membuat konektivitas baru untuk yang ke arah Kalimantan. Karena saat ini kami masih fokus di Jawa," tambahnya.

Melalui Kepmen KP Nomor 14/2021 tentang Alur dan Pipa Bawah Laut, Agus menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengatur pemasangan kabel maupun pipa bawah laut. Terbitnya beleid tersebut memberikan keuntungan, antara lain pemasangan kabel telekomunikasi di bawah laut memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan telah ditetapkan 217 alur kabel laut nasional, 43 alur pipa bawah laut nasional, empat landing station, dan 209 titik beach man hole (BMH) di seluruh wilayah Indonesia dalam Kepmen KP Nomor 14/2021 tersebut.

"Dalam mengatur pemanfaatan ruang laut, tidak hanya pemasangan kabel dan pipa yang diatur oleh pemerintah, melainkan seluruh kegiatan menetap di ruang laut, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelayaran, hingga wisata bahari," imbuh Doni.

Doni menambahkan penggelaran kabel dan pipa bawah laut ini mendapat perhatian khusus dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono karena infrastruktur ini memiliki arti strategis untuk menunjang perekonomian.

"Kabel telekomunikasi bawah laut salah satu infrastruktur penting untuk konektivitas. Menteri Trenggono ingin penggelarannya di ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru, yaitu memperhatikan ekologi dan manfaat ekonomi," tuturnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menambahkan aturan rencana zonasi kawasan antar wilayah akan mengatur dasar pemanfaatan ruang laut. Di samping itu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Aturan RZ KAW berisi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan tanpa adanya rencana zonasi.

Melalui aturan RZ KAW Laut Natuna dan Natuna Utara, KKP mengimbau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tersebut untuk segera mengurus PKKPRL agar kegiatan ekonomi yang dilakukan berjalan legal.

"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari, maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," imbaunya.

Suharyanto menambahkan kegiatan ekonomi di laut Natuna dan Natuna Utara lebih tertata dengan adanya Perpres RZ KAW. Tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya tidak lagi ditemukan.

"Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru," pungkasnya.

(fhs/hns)

Hide Ads