Pemerintah akan merevisi aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi menurunkan angka kecelakaan di jalan tol. Langkah ini diambil setelah kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang km 235 jalur A.
Insiden maut ini menewaskan satu orang, sementara sembilan belas orang lainnya luka-luka.Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan akan menerapkan aturan agar kegiatan penilaian kualitas layanan jalan tol melalui SPM ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
"Kita sudah ada di undang-undang, di rancangan PP, kita akan atur jadi SPM ini setiap 6 bulan sekali kita review. Karena dulu biasanya SPM kita hanya monitor dan baru kita adjust kalau ada kenaikan tarif," kata Hedy dalam paparan publik di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hal ini sejalan dengan dua hal yang saat ini tengah menjadi perhatian PUPR dalam meningkatkan kualitas layanan dan keamanan jalan tol. Yang pertama ialah bagaimana pihaknya dapat memastikan SPM itu dijalankan.
Yang berikutnya, Hedy menambahkan, ialah bagaimana pihaknya juga memastikan SPM tersebut dipenuhi secara terus menerus.
"Sebenarnya yang lama sudah mencakup banyak hal tapi nanti akan kita coba sempurnakan lagi karena mencakup juga masalah-masalah keindahan, beautifikasi, kebersihan, karena itu mencakup juga," tambahnya.
Oleh sebab itu, Hedy mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan review setiap 6 bulan sekali tersebut dengan harapan kedua permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
"Nanti sehingga setiap 6 bulan sekali sistem spm nya kita review. Jadi ini upaya kita untuk supaya spm ini semakin lama semakin konsisten," terang Hedy.
Penjelasan dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol di halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)