KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Kemenhub Belum Memutuskan

KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Kemenhub Belum Memutuskan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 19:30 WIB
Gedung Kementrian Perhubungan RI
Gedung Kemenhub/Foto: Ari Saputra

KCIC Minta Perpanjangan Konsesi

Direktur Utama KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi sebelumnya menjelaskan permohonan tambahan waktu konsesi atau izin operasi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan karena banyak perubahan situasi dan kondisi di lapangan yang membuat indikator investasi berubah.

"Kenapa KCIC meminta permohonan perpanjangan konsesi dari 50 tahun? Pertimbangan KCIC memang banyak situasi kondisi di lapangan yang berubah, jadi indikator investasi juga banyak berubah," papar Dwiyana ketika ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Dwiyana mengungkapkan beberapa perubahan yang menurut pihaknya dapat mengubah indikator keuntungan investasi. Pertama adalah perubahan perkiraan jumlah penumpang kereta cepat, dalam studi kelayakan di tahun 2017, KCIC dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB) memperkirakan demand forecast atau perkiraan penumpang kereta cepat 60 ribuan per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kini, jumlah itu turun sampai ke setengahnya. Ada kemungkinan hal itu terjadi karena dampak COVID-19 yang membuat kantong masyarakat belum kembali pulih.

"Demand forecast dari LAPI ITB itu 60 ribu, saat ini dibuat Polar UI cuma 29 ribu. Itu mempengaruhi kondisi investasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu kami kira lebih karena dampak COVID-19," ungkap Dwiyana.

ADVERTISEMENT

Faktor kedua adalah hilangnya pendapatan dari pengembangan kawasan transit oriented development (TOD). Pihaknya terpaksa menunda beberapa pengembangan TOD di kawasan sekitar kereta cepat.

"Karena beberapa pertimbangan kita postpone (pengembangan TOD) saat ini. Karena kita fokus anggaran yang ada menyelesaikan konstruksi dan ada kendala setoran modal PTPN VIII dalam bentuk lahan tidak disetujui pemegang saham," ungkap Dwiyana.

"Kemudian termasuk juga adanya kenaikan biaya proyek atau cost overrun," ujarnya.

Di sisi lain, Dwiyana juga mengungkit masa konsesi di beberapa proyek infrastruktur lainnya. Seperti pelabuhan hingga bandara, menurut Dwiyana konsesinya bisa lebih dari 50 tahun.

"Di infrastruktur lainnya, terkait pelabuhan udara atau pelabuhan laut misalnya, konsesinya itu lebih dari 50 tahun. Kalau mau kita cek bareng-bareng," jelas Dwiyana.


(hal/ara)

Hide Ads