Banyak Rumah Dicoret 'Milik PUPR', Begini Progres Tol Serpong-Balaraja

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Jul 2023 12:17 WIB
Rumah di Proyek Tol Serbaraja/Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Sejumlah rumah di Jalan Jaha Kiray, Pagedangan, Tangerang dicoret-coret dengan cat semprot warna merah. Hal ini menjadi tanda jika rumah tersebut dibebaskan untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja.

Lalu, bagaimana progres pembangunan tol tersebut? Dikutip dari Monitoring Progres Konstruksi Jalan Tol Jabodetabek, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Selasa (18/7/2023), Tol Serpong-Balaraja terbagi menjadi tiga seksi. Seksi I terbagi menjadi dua seksi yakni IA dan IB.

Seksi IA BSD-CBD sepanjang 5,15 km telah rampung dan beroperasi pada 2022. Sementara, untuk Seksi IB CBD-Legok dengan panjang 5,40 km progres pengadaan lahannya mencapai 97,4% dengan realisasi konstruksi 83,3%. Konstruksi Tol Serpong-Balaraja Seksi IB ditargetkan rampung kuartal IV-2023.

Lebih lanjut, untuk Seksi II Legok-Pasir Barat sepanjang 11,54 km dan Seksi III Pasir Barat-Balaraja sepanjang 18,57 km belum ada progres pembebasan lahan maupun konstruksi.

Konstruksi kedua seksi ini ditargetkan rampung setelah 2024. Adapun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang membangun Tol Serpong-Balaraja ialah PT Trans Bumi Serbaraja.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan detikcom, tampak sejumlah rumah yang telah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan beragam antara lain tertulis 'Milik PUPR', 'Milik Tol' dan 'Milik PUPR Tol'.

Milik PUPR', 'Milik Tol', dan 'Milik PUPR Tol'. Hal ini dilakukan dalam pembebasan lahan proyek Tol Serpong-Balaraja." title="Banyak Rumah Dicoret 'Milik PUPR' di Tangerang, Ada Apa Nih?" class="p_img_zoomin" />Sejumlah rumah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah dengan tulisan 'Milik PUPR', 'Milik Tol', dan 'Milik PUPR Tol'. Hal ini dilakukan dalam pembebasan lahan proyek Tol Serpong-Balaraja. Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom

Rumah yang dicoret-coret tersebut hampir seluruhnya sudah tidak berpenghuni. Beberapa rumah kondisinya sudah tidak karuan alias rusak. Hal ini menjadi tanda jika rumah tersebut sudah dibebaskan.

Selain rumah yang dicoret-coret, tampak juga sejumlah tiang pengumuman juga dipasang di beberapa titik. Adapun tulisan pada tiang pengumuman itu yakni 'Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan. Ancaman Pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pas 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong-Balaraja'.

Lihat juga Video 'Kata Menteri PUPR soal Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi Vs SBY':






(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork