Potensi IKN 'Tenggelam' Ternyata Pernah Disampaikan ke Jokowi

Potensi IKN 'Tenggelam' Ternyata Pernah Disampaikan ke Jokowi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 05 Agu 2023 06:30 WIB
XL Axiata mempersiapkan jaringan 5G di IKN Nusantara.
Ilusrtasi.Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Selain itu, pada awal menduduki posisinya di Otoriya IKN, Dhony menemukan kejanggalan lainnya, yakni salah satunya permukiman yang 'terbelah dua'. Hal ini merupakan hasil implementasi dari UU IKN existing.

"Di UU yang ada, ada satu pemukiman terbelah. Sebagian masuk IKN, sebagian masuk ke daerah PPU (Penajam Paser Utara)," ujarnya.

"Sementara IKN belum jadi, warga yang masuk IKN, waduh, bisa ada terjadi ketimpangan yang besar. Padahal cuman sebatas dapurnya, dapur sini bagian IKN, dapur sana bagian PPU," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhony menilai, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan yang besar. Dalam hal ini, IKN belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbeda dengan daerah di sekitarnya yang PAD-nya terbilang sudah tinggi.

Bahkan, di UU tersebut, disebutkan pula bahwa IKN tak memiliki aset. Sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Keuangan dan Otorita IKN sendiri hanya sebagai pengguna.

ADVERTISEMENT

"Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu. Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," kata Dhony.

"Saya kan arsitek pak, bukan orang hukum. Waktu pertama dilantik, dibujuk, 'pak ini UU IKN hebat, lex specialis (hukum bersifat khusus), bapak sakti'. Tapi begitu mau diterapkan, dengan pemerintah lain benturan, pemerintah daerah benturan," tambahnya.

Oleh karena itulah, salah satu langkah yang tengah didorongnya ialah Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU IKN. Harapannya, dengan revisi UU yang telah diundangkan 2022 lalu ini dapat membantu RI mau mencapai cita-cita Kalimantan Timur menjadi gerbang baru Indonesia.


(hal/hns)

Hide Ads