Gugatan Pontjo Sutowo terhadap Kementerian ATR/BPN resmi ditolak pengadilan. Gugatan tersebut terkait dengan hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan gugatan yang diajukan Pontjo Sutowo dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi ditolak oleh Majelis Hakim.
"Alhamdulillah siang hari ini Majelis Hakim telah memeriksa, mengadili, dan pada akhirnya memutus perkara tersebut perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," kata Iljas Tedjo dalam konferensi pers di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Dalam gugatan itu, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan Indobuildco yang memiliki dan mengoperasikan Hotel Sultan meminta agar Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negera Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 dibatalkan.
Pasalnya, dalam Keputusan Kepala BPN itu disebutkan HGB 26 dan 27 yang lahannya berdiri Hotel Sultan masuk ke dalam HPL Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Bila lahan tersebut masuk ke HPL, maka ketika HGB habis harus dikembalikan ke negara. Pontjo Sutowo tidak ingin lahannya kembali ke negara dan meminta penambahan masa HGB.
Sebelumnya, Indobuildco telah mengajukan gugatan atas HPL dengan perkara perdata sejak 2006, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan Pengajuan Kembali (PK) sebanyak 4 kali. Namun semua gugatan itu ditolak.
Keputusan PTUN Jakarta, menurut Iljas Tedjo sudah sejalan dengan semua keputusan pengadilan sebelum-sebelumnya yang menyatakan penerbitan HPL sudah diproses secara benar.
"Kita bersyukur apa yang diputuskan majelis hakim berada berada di pihak kita. Ini sejalan atas yang diputuskan sebelumnya, atas SK pemberian HPL sebelumnya pernah Digugat 2006 PN Jaksel dan 4 kali PK Indobuildco keputusannya menyatakan penerbitan SK HPL telah diproses secara benar," ungkap Iljas Tedjo.
Di sisi lain, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 169/HPL/BPN/89, semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan lagi ke negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara sebagai pihak yang mendapatkan HPL.
Termasuk juga HGB 26 dan 27 yang dimiliki Pontjo Sutowo dan didirikan Hotel Sultan oleh Indobuildco. Menurut Iljas Tedjo, HGB Indobuildco sudah habis di Maret dan April tahun ini, maka dari itu secara status lahan saat ini lokasi HGB 26 dan 27 alias lokasi berdirinya Hotel Sultan secara status hukum sudah berada pada pengendalian Kementerian Sekretariat Negara yang menugaskan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pengelolanya.
"Status hukumnya sekarang lahan itu adalah bagian dari HPL atas nama Setneg. Dalam SK HPL-nya HGB yang berakhir akan menjadi atas nama Setneg. Maka pengelolaannya ke PPKGBK sebagai pengelola," beber Iljas Tedjo.
(hal/ara)