Memahami Kisruh Proyek Rempang yang Kini Dalam Penyelesaian

Memahami Kisruh Proyek Rempang yang Kini Dalam Penyelesaian

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2023 12:17 WIB
Seorang pengelola persewaan fasilitas wisata menyusun perahu kano di kawasan pariwisata Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/9/2023).
 Pelaku pariwisata di pulau tersebut mengeluhkan sepinya pengunjung setelah terjadinya bentrokan warga dengan Tim Terpadu pada proses proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Kawasan Pulau Rempang - Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Bermula Dari Status Lahan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md lantas menjelaskan bahwa konflik antara warga dan aparat terjadi lantaran terjadi kekeliruan antara pemerintah pusat dan daerah soal pencatatan hak atas berbagai tanah yang bakal menjadi lokasi pembangunan Rempang Eco-City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan, bahwa surat keputusan (SK) tentang hak guna usaha (HGU) sudah dikeluarkan sejak 2001. Namun, ia menyebut kekeliruan terjadi ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang berhak.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu, Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002," terang Mahfud.

ADVERTISEMENT

Persoalan berikutnya muncul ketika pemegang HGU ternyata tidak pernah melihat maupun menggarap izin yang diperoleh. Alhasil dalam perjalanannya, hak atas lahan pun terbit kepada penduduk desa. Hal inilah yang menjadi landasan utama masyarakat untuk bersikukuh atas lahan yang mereka huni sampai saat ini.

Mahfud mengatakan semua itu terjadi pada 2004. Penduduk merasa mempunyai hak sah untuk tinggal di lokasi tersebut yang ditegaskan dalam bentuk keputusan pemerintah. Namun di sisi lain ada pula izin HGU yang telah diberikan sejak 2001 agar Pulau Rempang dimanfaatkan sebagai lokasi Rempang Eco-City.

"Padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," imbuh Mahfud.

Tatkala investor masuk di Pulau Rempang pada 2022, persoalan ini membuncah. Sebab, status lahan HGU di Pulau Rumpang ternyata ditempati pihak lain. Karena itu Mahfud berkesimpulan bahwa kesalahan berada di pemerintah setempat dan KLHK.

"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," jelasnya.

Lalu apa solusi dari pemerintah dalam mengatasi masalah ini? Cek halaman berikutnya


Hide Ads