Memahami Kisruh Proyek Rempang yang Kini Dalam Penyelesaian

Memahami Kisruh Proyek Rempang yang Kini Dalam Penyelesaian

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2023 12:17 WIB
Seorang pengelola persewaan fasilitas wisata menyusun perahu kano di kawasan pariwisata Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/9/2023).
 Pelaku pariwisata di pulau tersebut mengeluhkan sepinya pengunjung setelah terjadinya bentrokan warga dengan Tim Terpadu pada proses proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Kawasan Pulau Rempang - Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Solusi Dari Pemerintah

Pada Senin (25/9/2023), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, pemerintah memutuskan untuk menghadirkan solusi yakni merelokasi warga ke Tanjung Banun yang lokasinya tidak lebih dari 3 kilometer dari Pulau Rempang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil merincikan, saat ini terdapat lima kampung yang terdampak proyek Rempang Eco-City tersebut. Kelimanya adalah Kampung Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah.

Ia menjamin, bahwa Tanjung Banun akan menjadi kampung percontohan yang tertata betul. Akan ada infrastruktur jalan, Puskesmas, air bersih, sekolah, dan pelabuhan perikanan untuk masyarakat yang direlokasi. "Akan kita buat sedemikian baik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2015-2019 ini mengatakan, saat ini terdapat sekitar 300 dari total 900 kartu keluarga yang sudah mendaftar secara sukarela untuk dipindah dari Pulau Rempang.

Masyarakat akan diberikan penghargaan terhadap status lahan. Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Selama masa tunggu, masyarakat juga diberi uang senilai Rp 1,2 juta per orang setiap bulannya, serta ketinggalan dengan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK).

"Kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tidak tipe 45, dengan harga lebih dari 120 juta, itu akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan," jelasnya.


(kil/kil)

Hide Ads