Bahlil Komentari Pontjo Sutowo Tolak Hengkang dari Hotel Sultan

Bahlil Komentari Pontjo Sutowo Tolak Hengkang dari Hotel Sultan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 17:16 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Foto: Dok. Kementerian Investasi/BKPM
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari polemik Hotel Sultan. PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Menurut Bahlil, polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, Bahlil menyebut itu merupakan hal yang biasa.

"Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensetneg. Kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya. (Pontjo menolak hengkang) ya biasa lah namanya pengusaha kan begitu," ujarnya saat ditemui di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

"Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," kata Yosef dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan sebenarnya sampai 29 September 2023.

Nyatanya sampai saat ini suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda pengosongan. Terkait HGB yang habis, Yosef mengatakan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK," ucap Yosef.

Meski begitu, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg.

"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," beber Yosef.

(ily/ara)

Hide Ads