Terungkap! Rayuan Pihak Pontjo Sutowo Agar Tetap Kelola Hotel Sultan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 10:17 WIB
Hotel Sultan - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum juga mengosongkan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Alih-alih angkat kaki, pihaknya mengajak pemerintah untuk kerja sama.

Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah. Ia mengatakan terkait kerja sama dengan pihak swasta seperti PT Indobuildco, harus berdasarkan tender.

"Pihak Indobuildco juga menyampaikan gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco untuk kerja sama kita ke depannya. Yang kita sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara harus dengan tender," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Chandra mengingatkan jika kerja sama dilakukan tanpa tender, maka yang mengizinkan bisa terlibat proses hukum hingga pidana.

"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung, nanti akibatnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti, nggak bisa," tuturnya.

Chandra menyebut pihaknya sudah 6x berkirim surat kepada PT Indobuildco sejak Juni 2023 untuk mengingatkan bahwa HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah berakhir. Sayangnya tidak ada respons positif dari manajemen.

Baru pada minggu lalu PT Indobuildco disebut menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu. Salah satu yang disampaikan dalam pertemuan adalah ajakan untuk bekerja sama.

"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu minggu lalu. Yasudah kita sampaikan bahwa Indobuildco memiliki hak atas tanah berdasarkan apa?" ucapnya.

"Indobuildco memiliki sertifikat HGB apakah berdasarkan jual beli? Enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? Tidak. Kecuali Indobuildco mendapatkan HGB berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin," tambahnya.

Alasan Pontjo Sutowo Ogah Kosongkan Hotel Sultan

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai yang dilakukan pemerintah terkait perintah pengosongan Hotel Sultan merupakan tindakan main hukum sendiri. Pasalnya tidak ada putusan pengadilan langsung yang memerintahkan itu.

"Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco untuk keluar. Kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum, kami minta Indobuildco untuk mengosongkan ini, tapi tidak ada," kata Hamdan.

Selain itu, ada alasan lain PT Indobuildco tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan meski telah disomasi berulang kali. Hamdan menyebut lahan tempat Hotel Sultan didirikan masih bersengketa.

Bagi PT Indobuildco, hotel ini dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB Nomor 26 dan 27. Pihaknya merasa memiliki hak atas pembaruan HGB dalam jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Apa ini arti koma dalam bahasa UUD? Komanya ini 'harus', karena UUD tidak perlu menggunakan kata 'harus' karena kata-katanya itu adalah sebuah keharusan. Jadi inilah yang jadi pegangan dari Indobuildco, 30 tahun, sudah diperpanjang 20 tahun, berakhir kemarin ini dan diperbarui untuk 30 tahun," tuturnya.

Meski begitu, Hamdan menyebut pembaruan HGB atas kelolaan Hotel Sultan masih dalam proses dan sudah diajukan. Pemilik HGB disebut boleh mengajukan pembaruan dalam waktu 2 tahun.

"Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbarui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir, tidak bisa diganggu gugat. Saya membela ini karena merasa ada yang diperlakukan tidak adil. Jadi harusnya 2 tahun ini tidak boleh diganggu gugat," ucapnya.

Kemudian ditekankan bahwa bangunan Hotel Sultan dibuat dengan anggaran dari PT Indobuildco, bukan negara. Dengan begitu pihaknya merasa juga memiliki hak.

"Itu haknya Indobuildco, tidak bisa dirampas oleh siapapun kecuali perintah pengadilan, diperintahkan (suruh) serahkan kepada negara, tidak ada. Dan tidak pernah ada sengketa mengenai bangunan ini, jadi ada hak Indobuildco yang masih utuh. Jadi ini sangat clear," tukasnya.

Simak Video 'Fakta-fakta Hotel Sultan yang Kini Diambil Alih Pemerintah':






(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork