Kebijakan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan investor bisa mendapat hak kelola tanah hingga 190 tahun, jika diakumulasikan. Langkah ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak, apalagi mengingat sangat sedikit negara yang berani menerapkan kebijakan serupa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan pemberian hak kelola lahan dalam waktu lama bertujuan memberikan kemudahan kepada investor sehingga mereka tak perlu lagi bulak-balik mengajukan perpanjangan.
Harapannya, minat investor masuk ke IKN jadi meningkat.
"Kalau sekarang itu kan 30 tahun mengajukan lagi ke BPN diperpanjang. Harus bikin NK lagi dan lain-lain. Nah kalau yang sekarang itu kita langsung janjikan 'oke saya akan kasih 80 tahun sepanjang dimanfaatkan'. Nanti akan kita cek 30 tahun dimanfaatkan nggak? Kalau dimanfaatkan biasanya lanjut lagi," kata Suyus, kepada detikcom, Selasa (10/10/2023).
Secara akumulasi, ia mengakui bahwa waktu ini terbilang cukup lama. Namun demikian, langkah serupa juga pernah dilakukan di sejumlah negara yang memberikan HGU hingga 100 tahun untuk satu periode. Suyus menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini demi menjamin keberlangsungannya sesuai aturan.
"Ini berbeda dengan tanah yang mereka sendiri membebaskan, kan tidak. Ini tetap tanah milik Otorita IKN, pemerintah. Kita jamin jangka waktu (pemberian hak tanah) sepanjang tanah dimanfaatkan. Kuncinya sepanjang dimanfaatkan, kalau nggak kita ambil lagi," tegasnya.
"Ini kan lex specialis (khusus) di IKN. Tapi di daerah lain tak berlaku seperti itu. Ini yang ke depan akan kita buatkan aturannya, kawasan-kawasan untuk pertumbuhan ekonomi akan kita beri jangka waktu yang panjang (hak tanah), seperti Singagpura," sambungnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(shc/hns)