Pemerintah menggelar karpet merah untuk menarik minat calon investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya pemberian hak pengelolaan tanah dengan jangka waktu hampir dua abad. Kebijakan ini tertulis dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 16A UU IKN disebutkan, HGU ini dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama sehingga secara akumulasi investor dapat menerima HGU 190 tahun. Begitu pula dengan hak guna bangunan, maksimal 80 tahun dan bisa diperpanjang hingga total 160 tahun.
Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan satu siklus HGU diberikan dengan tahapan. Pertama pemberian hak paling lama 35 tahun, lalu perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pemberian hak paling lama 35 tahun. Sedangkan tahapan untuk HGB yaitu pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pemberian hak paling lama 30 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dalam pasal 16A ayat 5, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan.
Perpanjangan dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Tanah Bakal Diambil Lagi Kalau Tak Dikelola
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan, pemberian hak kelola lahan dalam waktu lama dihadirkan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada investor sehingga mereka tak perlu lagi bolak-balik mengajukan perpanjangan. Meski demikian ia menegaskan, akan dilakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini demi menjamin keberlangsungannya sesuai aturan.
"Kalau sekarang itu kan 30 tahun mengajukan lagi ke BPN diperpanjang. Harus bikin NK lagi dan lain-lain. Nah kalau yang sekarang itu kita langsung janjikan 'oke saya akan kasih 80 tahun sepanjang dimanfaatkan'. Nanti akan kita cek 30 tahun dimanfaatkan nggak? Kalau dimanfaatkan biasanya lanjut lagi," kata Suyus kepada detikcom, Selasa (10/10/2023).
"Ini berbeda dengan tanah yang mereka sendiri membebaskan, kan tidak. Ini tetap tanah milik Otorita IKN, pemerintah. Kita jamin jangka waktu (pemberian hak tanah) sepanjang tanah dimanfaatkan. Kuncinya sepanjang dimanfaatkan, kalau nggak kita ambil lagi," sambungnya.
Pengawasan ketat dilakukan untuk menjamin para investor ini memanfaatkan lahan tersebut untuk digarap, utamanya membangun infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat sehingga berkontribusi pada ekonomi daerah. Meski dalam regulasi tertulis monitoring dan evaluasi pertama akan dilakukan dalam kurun waktu 35 tahun awal, namun ia menjamin di sela-sela waktu, misalnya lima tahun sekali, pihaknya juga akan melangsungkan monitoring rutin.
"Jadi sepanjang itu tidak dimanfaatkan, pasti akan kita tetapkan sebagai tanah terlantar dan akan ditarik haknya itu, diambil alih kembali oleh IKN. Intinya semua tanah harus dimanfaatkan. Ini yang sedang kita pelajari semua," ujarnya.
"Pemerintah memberikan janji ke badan hukum. 'Oke saya janji, tapi kamu wajib memanfaatkan lahan itu. Tapi kamu harus menjaga lingkungannya, ada kami berikan hak, ada kewajibannya, ada batasannya'. Kita memberikan kemudahan, tetapi kita juga ketat memberikan sanksi. Pengawasannya ketat," imbuhnya.
(shc/ara)