PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan terdaftar pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat, tertulis petitum belum dapat ditampilkan. Saat dihubungi, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
Pelanggaran hukum yang dimaksud terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri dengan pemasangan spanduk di area Hotel Sultan yang dilakukan PPKGBK pada 4 Oktober 2023.
"Memasang spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai Tanah HPL No. 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Setneg. Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah HGB (No. 26 dan 27) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco (berdasarkan izin Gubernur DKI Jakarta). HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan kepada detikcom, Rabu (11/10/2023).
Hamdan memandang pihak PT Indobuildco masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah sudah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.
Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Menurut hukum pertanahan, HGB tersebut belum berakhir karena UU memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun atau sampai tahun 2053," tuturnya.
Masalahnya sampai saat ini pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi belum disetujui dan sudah habis pada Maret-April 2023. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg.
"Kita nggak mau (mengajukan ke Setneg) karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda pada Minggu (1/10).
Simak Video 'Fakta-fakta Hotel Sultan yang Kini Diambil Alih Pemerintah':
(aid/ara)